Musyawarah adalah hal yang tidak bisa dilepaskan dalam tata kelola pemerintahan desa. Musyawarah merupakan proses liberasi sehingga keputusan yang dihasilkan berdasarkan telah melewati berbagai pertimbangan yang matang.
Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, di bawah ini adalah penjelasan mengenai macam-macam atau bentuk musyawarah desa beserta aturan pelaksanaannya ; jenis, penyelenggara, peserta, waktu, tingkat, dan materi pembahasan musyawarah.
Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, di bawah ini adalah penjelasan mengenai macam-macam atau bentuk musyawarah desa beserta aturan pelaksanaannya ; jenis, penyelenggara, peserta, waktu, tingkat, dan materi pembahasan musyawarah.
1. MUSYAWARAH DESA (MUSDUS)
Penyelenggara : BPD
Peserta : BPD, PEMDES, LKD, ORMAS, ORPOL, LEMDIK, KADER DESA, TOMAS, POKMAS, Undangan dan Peninjau.
Peserta : BPD, PEMDES, LKD, ORMAS, ORPOL, LEMDIK, KADER DESA, TOMAS, POKMAS, Undangan dan Peninjau.
Waktu : paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Dalam hal tertentu, Musyawarah Desa bisa dilakukan
berdasarkan rencana dan kebutuhan insidensial Desa
Tingkat : Desa
Materi :
- Memutuskan hal-hal yang bersifat strategis bagi desa.
2. MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES)
Penyelenggara : BPD
Peserta : BPD, PEMDES, LKD, ORMAS, ORPOL, LEMDIK, KADER DESA, TOMAS, POKMAS, Undangan dan Peninjau.
Peserta : BPD, PEMDES, LKD, ORMAS, ORPOL, LEMDIK, KADER DESA, TOMAS, POKMAS, Undangan dan Peninjau.
Waktu : 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu : Januari dan Juli
Tingkat : Desa
Materi : 1. Untuk bulan Januari, materinya usulan untuk RKPD Ka/Kota, RKPD Prov, dan RKPN untuk tahun berikutnya.
2. Untuk bulan Juli, materinya adalah bahan RKPDes tahun berikutnya.
3. MUSYAWARAH PLENO
Penyelenggara : BPD
Peserta : BPD, Undangan dan Peninjau
Peserta : BPD, Undangan dan Peninjau
Waktu : Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Tingkat : Desa
Materi :
- Menyusun Kelembagaan.
- Menyusun Tata Tertib.
- Menyusun Rancangan Peraturan Desa (Hak Inisiatif).
- Memutuskan Persetujuan atas Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa (Fungsi Legeslasi dan atau Fungsi Anggaran).
4. MUSYAWARAH BIDANG
Penyelenggara : BPD
Peserta : BPD sesuai dengan Bidangnya
Peserta : BPD sesuai dengan Bidangnya
Waktu : Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Tingkat : Bidang
Materi :
- Berdasarkan keperluan dan peruntukannya
5. MUSYAWARAH JARING ASPIRASI
MASYARAKAT (JASMAS)
Penyelenggara : BPD
Peserta : Anggota BPD dan Masyarakat Wilayah Pemilihannya
Waktu : Sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu: Mei dan Nopember
Tingkat : Wilayah Pemilihannya, RT, RW, Dusun
Materi :
- Berdasarkan keperluan dan peruntukannya sebagai fungsi aspirasi
6. MUSYAWARAH EVALUASI KINERJA PEMERINTAH DESA
Penyelenggara : BPD
Peserta : PEMDES, BPD, LKD, ORMAS, ORPOL, LEMDIK, KADER DESA, TOMAS, POKMAS, DAN PERWAKILAN MASYARAKAT, Undangan dan
Peninjau.
Waktu : 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu : Juni dan Desember
Tingkat : Desa
Materi :
- Evaluasi kinerja pemerintah desa selama 1 (satu) semester.
- Sebagai bahan laporan BPD kepada Bupati
7. MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN (MUSRENBANG)
Penyelanggara : Kepala Desa (PEMDES)
Peserta : PEMDES, LKD, ORMAS, ORPOL, LEMDIK, KADER DESA, TOMAS, POKMAS
Waktu : 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu : Januari dan Juli
Tingkat : Desa
Materi :
- Untuk bulan Januari, materinya adalah usulan untuk RKPD Ka/Kota, RKPD Prov, dan RKPN untuk tahun berikutnya.
- Untuk bulan Juli, materinya adalah bahan RKPDes tahun berikutnya.
- Diajukan ke Musrenbangdes yang diselenggarakan BPD.
8. MUSYAWARAH PERUBAHAN APBDES
Penyelenggara : Kepala Desa (PEMDES)
Peserta : PEMDES, BPD, LKD, ORMAS, ORPOL, LEMDIK, KADER DESA, TOMAS, POKMAS
Waktu : Bulan Juli / Apabila diperlukan perubahan APBDes
Tingkat : Desa
Materi :
- Membahas perubahanPBDes tahun anggaran berjalan.
9. MUSYAWARAH PEMBANGUNAN DESA (MUSBANGDES)
Penyelenggara : PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran)
Peserta : PKA, TPBJ DAN TIMWAS yang dari unsur BPD dan Wakil Masyarakat
Waktu : Sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan anggaran, serta jika terjadi perubahan kegiatan anggaran
Tingkat : Desa
Materi :
- Sebelum pelaksanaan kegiatan anggaran sebagai persiapan kegiatan.
- Sesudah pelaksanaan kegiatan anggaran sebagai evaluasi dan laporan.
- Di tengah kegiatan bila terjadi perubahan kegiatan anggaran
10. RAPAT KERJA (RAKER)
Penyelenggara : Bisa oleh semua institusi atau kelembagaan di desa
Peserta : Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Waktu : Rutin, bisa tiap minggu, bulan, triwulan, semester, dan tahun.
Tingkat : Institusional dan Sektoral
Materi :
- Berdasarkan keperluan dan peruntukannya
11. RAPAT KOORDINASI (RAKOR)
Penyelenggara : Bisa oleh semua institusi atau kelembagaan di desa
Peserta : Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Waktu : Sesuai dengan kebutuhan dan atau perioritas masalah.
Tingkat : Institusional dan Sektoral
Materi :
- Berdasarkan keperluan dan peruntukannya
12. RAPAT PEMBINAAN (RABIN)
Penyelenggara : Bisa oleh semua institusi atau
kelembagaan di desa
Peserta : Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Waktu : Sesuai dengan kebutuhan dan atau program.
Tingkat : Institusional dan Sektoral
Materi :
- Berdasarkan keperluan dan peruntukannya
13. RAPAT KHUSUS / MUSYAWARAH KHUSUS (RASUS /RAMUS)
Penyelenggara : Bisa oleh semua institusi atau kelembagaan di desa
Peserta : Sesuai dengan keperluan dan
peruntukannya
Waktu : Apabila terdapat kondisi khusus atau darurat.
Tingkat : Desa, Institusional dan Sektoral
Materi :
Materi :
- Berdasarkan keperluan dan peruntukannya
14. MUSYAWARAH PEMDES
Penyelenggara : Kades atau Pemerintahan Desa
Peserta : Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Waktu : Sesuai dengan kebutuhan dan atau program.
Tingkat : Sektoral dan Kewilayahan
Materi :
- Berdasarkan dan peruntukannya
Post a Comment
Post a Comment