Macam, Jenis, Bentuk Musyawarah Desa

Post a Comment
Musyawarah adalah hal yang tidak bisa dilepaskan dalam tata kelola pemerintahan desa. Musyawarah merupakan proses liberasi sehingga keputusan yang dihasilkan berdasarkan telah melewati berbagai pertimbangan yang matang.

Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, di bawah ini adalah penjelasan mengenai macam-macam atau bentuk musyawarah desa beserta aturan pelaksanaannya ; jenis, penyelenggara, peserta, waktu, tingkat, dan materi pembahasan musyawarah.

1. MUSYAWARAH DESA (MUSDUS)

Penyelenggara : BPD
Peserta : BPD, PEMDES, LKD, ORMAS, ORPOL, LEMDIK, KADER DESA, TOMAS, POKMAS, Undangan dan Peninjau.
Waktu : paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Dalam hal tertentu, Musyawarah Desa bisa dilakukan 
berdasarkan rencana dan kebutuhan insidensial Desa
Tingkat : Desa
Materi :

  • Memutuskan hal-hal yang bersifat strategis bagi desa.

2. MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES)

Penyelenggara : BPD
Peserta : BPD, PEMDES, LKD, ORMAS, ORPOL, LEMDIK, KADER DESA, TOMAS, POKMAS, Undangan dan Peninjau.
Waktu : 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu : Januari dan Juli
Tingkat : Desa 
Materi : 1. Untuk bulan Januari, materinya usulan untuk RKPD Ka/Kota, RKPD Prov, dan RKPN untuk tahun berikutnya.
2. Untuk bulan Juli, materinya adalah bahan RKPDes tahun berikutnya.

3. MUSYAWARAH PLENO

Penyelenggara : BPD
Peserta :  BPD, Undangan dan Peninjau
Waktu : Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Tingkat : Desa 
Materi :
  • Menyusun Kelembagaan.
  • Menyusun Tata Tertib.
  • Menyusun Rancangan Peraturan Desa (Hak Inisiatif).
  • Memutuskan Persetujuan atas Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa (Fungsi Legeslasi dan atau Fungsi Anggaran).

4. MUSYAWARAH BIDANG

Penyelenggara : BPD
Peserta : BPD sesuai dengan Bidangnya
Waktu : Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Tingkat : Bidang
Materi :
  • Berdasarkan keperluan dan peruntukannya

5. MUSYAWARAH JARING ASPIRASI 
MASYARAKAT (JASMAS)

Penyelenggara : BPD
Peserta : Anggota BPD dan Masyarakat Wilayah Pemilihannya
Waktu : Sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu: Mei dan Nopember
Tingkat : Wilayah Pemilihannya, RT, RW, Dusun
Materi :
  • Berdasarkan keperluan dan peruntukannya sebagai fungsi aspirasi

6. MUSYAWARAH EVALUASI KINERJA PEMERINTAH DESA

Penyelenggara : BPD
Peserta : PEMDES, BPD, LKD, ORMAS, ORPOL, LEMDIK, KADER DESA, TOMAS, POKMAS, DAN PERWAKILAN MASYARAKAT, Undangan dan 
Peninjau.
Waktu : 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu : Juni dan Desember
Tingkat : Desa 
Materi :
  • Evaluasi kinerja pemerintah desa selama 1 (satu) semester.
  • Sebagai bahan laporan BPD kepada Bupati

7. MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN (MUSRENBANG)

Penyelanggara : Kepala Desa (PEMDES)
Peserta : PEMDES, LKD, ORMAS, ORPOL, LEMDIK, KADER DESA, TOMAS, POKMAS
Waktu : 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu : Januari dan Juli
Tingkat : Desa 
Materi :
  • Untuk bulan Januari, materinya adalah usulan untuk RKPD Ka/Kota, RKPD Prov, dan RKPN untuk tahun berikutnya.
  • Untuk bulan Juli, materinya adalah bahan RKPDes tahun berikutnya.
  • Diajukan ke Musrenbangdes yang diselenggarakan BPD.

8. MUSYAWARAH PERUBAHAN APBDES

Penyelenggara : Kepala Desa (PEMDES)
Peserta : PEMDES, BPD, LKD, ORMAS, ORPOL, LEMDIK, KADER DESA, TOMAS, POKMAS
Waktu : Bulan Juli / Apabila diperlukan perubahan APBDes
Tingkat : Desa
Materi :
  • Membahas perubahanPBDes tahun anggaran berjalan.

9. MUSYAWARAH PEMBANGUNAN DESA (MUSBANGDES)

Penyelenggara : PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran)
Peserta : PKA, TPBJ DAN TIMWAS yang dari unsur BPD dan Wakil Masyarakat
Waktu : Sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan anggaran, serta jika terjadi perubahan kegiatan anggaran
Tingkat : Desa
Materi :
  • Sebelum pelaksanaan kegiatan anggaran sebagai persiapan kegiatan.
  • Sesudah pelaksanaan kegiatan anggaran sebagai evaluasi dan laporan.
  • Di tengah kegiatan bila terjadi perubahan kegiatan anggaran

10. RAPAT KERJA (RAKER)

Penyelenggara : Bisa oleh semua institusi atau kelembagaan di desa
Peserta : Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Waktu : Rutin, bisa tiap minggu, bulan, triwulan, semester, dan tahun.
Tingkat : Institusional dan Sektoral
Materi :
  • Berdasarkan keperluan dan peruntukannya

11. RAPAT KOORDINASI (RAKOR)

Penyelenggara : Bisa oleh semua institusi atau kelembagaan di desa
Peserta : Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Waktu : Sesuai dengan kebutuhan dan atau perioritas masalah. 
Tingkat : Institusional dan Sektoral
Materi :
  • Berdasarkan keperluan dan peruntukannya

12. RAPAT PEMBINAAN (RABIN)

Penyelenggara : Bisa oleh semua institusi atau 
kelembagaan di desa
Peserta : Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Waktu : Sesuai dengan kebutuhan dan atau program.
Tingkat : Institusional dan Sektoral
Materi :
  • Berdasarkan keperluan dan peruntukannya

13. RAPAT KHUSUS / MUSYAWARAH KHUSUS (RASUS /RAMUS)

Penyelenggara : Bisa oleh semua institusi atau kelembagaan di desa
Peserta : Sesuai dengan keperluan dan 
peruntukannya
Waktu : Apabila terdapat kondisi khusus atau darurat.
Tingkat : Desa, Institusional dan Sektoral
Materi :
  • Berdasarkan keperluan dan peruntukannya

14. MUSYAWARAH PEMDES

Penyelenggara : Kades atau Pemerintahan Desa
Peserta : Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Waktu : Sesuai dengan kebutuhan dan atau program.
Tingkat : Sektoral dan Kewilayahan 
Materi :
  • Berdasarkan dan peruntukannya

Newest Older

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter