LAPORAN KADES DAN BPD
(LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LRP-APBDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, IPRP-APBDES, LK-BPD, DAN E-LKPPDES)
Selama ini masih banyak para pemangku desa dan masyarakat desa serta pemerhati desa yang kurang dan atau belum detail memahami tentang akronim LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP- APBDES, LKPRP-APBDES, IPRP-APBDES, LK-BPD, dan E-LKPPDES dalam tata kelola
desa.
Tulisan ini berusaha membantu menjelaskan kepanjangan, dasar hukum, definisi, kedudukan, bentuk, dan substansi macam-macam akronim tersebut, dengan tujuan bisa memberi pemahaman dasar yang terarah. Oleh karena itu, mari kita cermati identifikasi berikut :
Daftar isi
- A. LPPDes
- B. LKPPDes
- C. IPPDes
- D. LRP-APBDes
- E. LPRP-APBDes
- F. LKPRP-APBDes
- G. IPRP-APBDes
- H. LK BPD
- I. LKPPDes
A. LPPDes
- Akronim : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Dasar hukum : (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 ; pasal 27 huruf a, (2) Peraturan Pemerintah nomor 43 ; pasal 48 s.d. 50, (3) Permendagri nomor 46 tahun 2016
- Definisi : Laporan Kepala Desa atas seluruh proses kegiatan manajeman pemerintahan Desa yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangan Desa dalam satu tahun anggaran dan/atau selama masa jabatan.
- Kedudukan : Sebagai laporan Kepala Desa kepada Bupati secara tertulis.
- Bentuk : Perdes (Peraturan Desa). Artinya harus disepakati BPD.
- Substansi : Berupa laporan realisasi atau pelaksanaan Perdes RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa) tahun sebelumnya, dengan lampiran pokok (1) Pelaksanaan RKPDes, (2) Data Tanah Milik Desa, (3) Data Inventaris Desa per 31 Desember tahun sebelumnya.
- Macamnya : LPPDes ATA (Akhir Tahun Anggaran) dan LPPDes AMJ (Akhir Masa Jabatan).
- Waktu : LPPDes ATA ditetapkan dan / atau disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah habis tahun anggaran (31 Maret). Sedangkan LPPDes AMJ ditetapkan dan/atau disampaikan selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum habis masa jabatan.
B. LKPPDes
- Akronim : Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Dasar hukum : (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 ; pasal 27 huruf c, (2) Peraturan Pemerintah nomor 51, (3) Permendagri nomor 46 tahun 2016
- Definisi : Keterangan atas laporan Kepala Desa mengenai seluruh proses kegiatan manajeman pemerintahan Desa yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangan Desa dalam satu tahun anggaran dan/atau selama masa jabatan.
- Kedudukan : Sebagai keterangan laporan Kepala Desa kepada BPD secara tertulis.
- Bentuk : Bukan Perdes (Peraturan Desa). Artinya tidak perlu disepakati BPD.
- Substansi : Berupa laporan realisasi atau pelaksanaan Perdes RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa) tahun sebelumnya secara rinci, dengan lampiran pokok (1) Rincian pelaksanaan RKPDes, (2) Data Tanah Milik Desa, (3) Data Inventaris Desa per 31 Desember tahun sebelumnya.
- Macamnya : LKPPDes ATA (Akhir Tahun Anggaran) dan LKPPDes AMJ (Akhir Masa Jabatan).
- Waktu : LKPPDes ATA ditetapkan dan/atau disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah habis tahun anggaran (31 Maret). Sedangkan LKPPDes AMJ disampaikan selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum habis masa jabatan.
C. IPPDes
- Akronim : Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Dasar hukumnya : (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 ; pasal 27 huruf d, (2) Peraturan Pemerintah nomor 52, (3) Permendagri nomor 46 tahun 2016
- Definisi : Informasi Kepala Desa kepada masyarakat atas seluruh proses kegiatan manajeman pemerintahan Desa yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangan Desa dalam satu tahun anggaran dan/atau selama masa jabatan.
- Kedudukan : Sebagai informasi Kepala Desa kepada masyarakat secara tertulis.
- Bentuk : Bukan Perdes (Peraturan Desa). Artinya tidak perlu disepakati BPD.
- Substansi : Berupa laporan realisasi atau pelaksanaan Perdes RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa) tahun sebelumnya secara rinci, dengan lampiran pokok (1) Rincian pelaksanaan RKPDes, (2) Data Tanah Milik Desa, (3) Data Inventaris Desa per 31 Desember tahun sebelumnya.
- Macamnya : IPPDes ATA (Akhir Tahun Anggaran) dan IPPDes AMJ (Akhir Masa Jabatan).
- Waktu : IPPDes ATA ditetapkan dan/atau disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah habis tahun anggaran (31 Maret). Sedangkan IPPDes AMJ disampaikan selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum habis masa jabatan.
D. LRP-APBDes
- Akronim : Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Dasar hukum : Permendagri nomor 20 tahun 2018
- Definisi : Laporan atas semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa dalam satu semester pertama.
- Kedudukan : Sebagai laporan Kepala Desa kepada Bupati secara tertulis.
- Bentuk : Bukan Perdes (Peraturan Desa). Artinya tidak perlu disepakati BPD.
- Substansi : Berupa laporan realisasi atau pelaksanaan Perdes APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) semester pertama (Januari s.d. Juni) tahun berjalan, dengan lampiran pokok Rincian realisasi APBDes semester pertama.
- Waktu : LRP-APBDes disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya semester pertama tahun anggaran (10 Juli).
E. LPRP-APBDes
- Akronim : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Dasar hukum : Permendagri nomor 20 tahun 2018
- Definisi : Laporan atas semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa dalam satu tahun anggaran dan/atau selama masa jabatan.
- Kedudukan : Sebagai laporan Kepala Desa kepada bupati secara tertulis dan merupakan bagian dari LPPDes.
- Bentuk : Perdes (Peraturan Desa). Artinya harus disepakati BPD.
- Substansi : Berupa laporan realisasi atau pelaksanaan Perdes APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun sebelumnya secara rinci, dengan lampiran pokok (1) Rincian realisasi pelaksanaan APBDes, (2) Data Aset Desa, (3) Data Progran Sektoran yang masuk ke desa per 31 Desember tahun sebelumnya.
- Macamnya : LPRP-APBDes ATA (Akhir Tahun Anggaran) dan LPRP-APBDes AMJ (Akhir MasaJabatan).
- Waktu : LPRP-APBDes ATA ditetapkan dan/atau disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah habis tahun anggaran (31 Maret). Sedangkan LPRP-APBDes AMJ ditetapkan dan/atau disampaikan selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum habis masa jabatan.
F. LKPRP-APBDes
- Akronim : Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Dasar hukum : Permendagri nomor 20 tahun 2018
- Definisi : Laporan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa dalam satu tahun anggaran dan/atau selama masa jabatan.
- Kedudukan : Sebagai laporan Kepala Desa kepada BPD secara tertulis dan merupakan bagian dari LKPPDes.
- Bentuk : Bukan Perdes (Peraturan Desa). Artinya tidak perlu disepakati BPD.
- Substansi : Berupa laporan realisasi atau pelaksanaan Perkades Penjabaran APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun sebelumnya secara rinci, dengan lampiran pokok (1) Rincian realisasi pelaksanaan Penjabaran APBDes, (2) Data Aset Desa, (3) Data Program Sektoral yang masuk ke desa per 31 Desember tahun sebelumnya.
- Macamnya : LKPRP-APBDes ATA (Akhir Tahun Anggaran) dan LKPRP-APBDes AMJ (Akhir Masa Jabatan).
- Waktu : LKPRP-APBDes ATA ditetapkan dan/atau disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah habis tahun anggaran (31 Maret). Sedangkan LKPRP-APBDes AMJ disampaikan selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum habis masa jabatan.
G. IPRP-APBDes
- Akronim : Informasi Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Dasar hukum : Permendagri nomor 20 tahun 2018
- Definisi : Semua informasi atas hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa dalam satu tahun anggaran dan/atau selama masa jabatan.
- Kedudukan : Sebagai laporan Kepala Desa kepada Masyarakat secara tertulis dan merupakan bagian dari IPPDes.
- Bentuk : Bukan Perdes (Peraturan Desa). Artinya tidak perlu disepakati BPD.
- Substansi : Berupa Informasi realisasi atau pelaksanaan Perkades Penjabaran APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun sebelumnya secara rinci, dengan lampiran pokok (1) Rincian realisasi pelaksanaan Penjabaran APBDes, (2) Data Aset Desa, (3) Data Program Sektoral yang masuk ke desa per 31 Desember tahun sebelumnya.
- Macamnya : IPRP-APBDes ATA (Akhir Tahun Anggaran) dan IPRP-APBDes AMJ (Akhir Masa Jabatan).
- Waktu : IPRP-APBDes ATA ditetapkan dan/atau disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah habis tahun anggaran (31 Maret). Sedangkan IPRP-APBDes AMJ disampaikan selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum habis masa jabatan.
H. LK BPD
- Akronim : Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa.
- Dasar hukum : Permendagri nomor 110 tahun 2016
- Definisi : Laporan semua kegiatan BPD dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya sebagai badan publik desa serta pengawasan atas kinerja Kepala Desa dan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Kepala Desa dalam satu tahun anggaran dan/atau selama masa jabatan.
- Kedudukan : Sebagai laporan BPD kepada Bupati dan Masyarakat secara tertulis.
- Bentuk : Bukan Perdes (Peraturan Desa). Artinya tidak perlu disepakati Kepala Desa.
- Substansi : Berupa laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya BPD sebagai badan publik desa serta hasil pengawasan atas kinerja Kepala Desa.
- Macamnya : LK-BPD ATA (Akhir Tahun Anggaran) dan LK-BPD AMJ (Akhir Masa Jabatan).
- Waktu : LK-BPD ATA ditetapkan dan/atau disampaikan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah habis tahun anggaran (30 April). Sedangkan LK-BPD AMJ disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jabatan.
I. LKPPDes
- Akronim : Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Dasar hukum : Permendagri nomor 110 tahun 2016
- Definisi : Evaluasi BPD terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Kepala Desa dalam satu tahun anggaran dan/atau selama masa jabatan.
- Kedudukan : Sebagai laporan BPD kepada Bupati dan Masyarakat secara tertulis dan merupakan bagian dari LK-BPD.
- Bentuk : Bukan Perdes (Peraturan Desa). Artinya tidak perlu disepakati Kepala Desa.
- Substansi : Berupa hasil evaluasi atas Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Kepala Desa.
- Macamnya : LK-BPD ATA (Akhir Tahun Anggaran) dan LK-BPD AMJ (Akhir Masa Jabatan).
- Waktu : E-LKPPDes ATA ditetapkan dan/atau disampaikan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah habis tahun anggaran (30 April). Sedangkan E-LKPPDes AMJ disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jabatan.
Sekian dan semoga membantu.
Salam Ahli Desa
Semangat Desa Merdeka
Semangat Berdesa
Semangat Membangun Desa
Semangat Desa Membangun
