Hak Kewajiban dan Wewenang BPD Th 2020

Post a Comment
Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD
Dasar Hukum ;
  • Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Hak BPD
    1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
    2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; 
    3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
    Kewajiban BPD
    1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan  gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
    4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
    5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya;
    6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
    Wewenang BPD
    1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
    2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
    3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya; d. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
    4. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
    5. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
    6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
    7. Menyusun peraturan tata tertib BPD;
    8. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
    9. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa; 
    10. Mengelola biaya operasional BPD;
    11. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa;
    12. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

    Related Posts

    Post a Comment

    Subscribe Our Newsletter