Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD
Dasar Hukum ;
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
| Hak BPD |
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
|
| Kewajiban BPD |
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya;
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
|
| Wewenang BPD |
- Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk
mendapatkan aspirasi;
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah
Desa secara lisan dan tertulis;
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi
kewenangannya;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala
Desa;
- Meminta keterangan tentang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa;
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan
kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta
mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa
berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- Menyusun peraturan tata tertib BPD;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat
insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya
operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa
untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan
Pendapatan Belanja Desa;
- Mengelola biaya operasional BPD;
- Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar
Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa;
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka
monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.
|
Post a Comment
Post a Comment