Untuk menggerakan perekonomian di desa yang bercirikan semangat kolektif dan kegotongroyongan, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian BUM Desa dapat dilakukan hanya untuk lingkup satu desa atau BUM Desa bersama pada lingkup antar desa.
Pendirian BUM Desa dimaksudkan untuk melaksanakan tugas Desa dalam menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi Desa dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk: pengembangan usaha, pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Apa Tujuan BUMDes ?
• Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam
mengendalikan perekonomian di desa untuk
sebesar-besar kesejahteraan masyarakat ; dan
• Kemandirian ekonomi di tingkat Desa.
Apa Prioritas Bentuk Usaha BUMDes ?
• Pengelolaan sumberdaya alam
• Jaringan distribusi
• Industri pengolahan berbasis sumberdaya lokal
• Sektor keuangan/ Permodalan
• Pelayanan Publik
Demikian uraian singkat tentang BUMDes. Ke depan kami akan membahas lebih lanjut tentang Cara Mendirikan BUMDes.
Post a Comment
Post a Comment