Ada sebuah adagium, “kita tidak kekurangan orang pintar, tapi kita kekurangan orang baik,” inilah tolok ukur mengapa mewujudkan desa berkembang dan berkemajuan dikatan sulit. Dalam hal ini kita akan menggunakan logika sederhana. Pemerintahan desa sesungguhnya hanya melaksakan kebijakan. Dan kebijakan tentunya lahir dari proses deliberasi atau timbang menimbang atau dengan tradisi yang kita kenal adalah jalur musyawarah. Maka jika setiap keputusan atau kebijakan itu berasaskan musyawarah sudah pasti kemajuan desa dapat diwujudkan.
- Dalam proses musyawarah tentunya tidak hanya berkutat pada pemangku kewenangan semata, tapi melibatkan lembaga dan unsur masyarakat dari berbagai lapisan masyarakat. Dari tingkat dasar, Ketua RT melakukan musyawarah bersama warga, hingga menjadi keputusan lantas naik ke tingkat RW dan seterusnya. Dari sinilah aspirasi, argumentasi, dapat ditimbang dan mencapai proporsionalitasnya. Maka baru dapat kita pastikan adanya pemerintahan desa yang profesional, efesien dan efektif, terbuka, dan penuh tanggungjawab.
Selain musyawarah, di dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah disebutkan beberapa poin penting asas pengaturan desa ;
- Rekognisi ;
- Subsidiaritas ;
- Keberagaman ;
- Kebersamaan ;
- Kegotongroyongan ;
- Kekeluargaan ;
- Musyawarah ;
- Demokrasi ;
- Kemandirian ;
- Partisipasi ;
- Kesetaraan ;
- Pemberdayaan ;
- Keberlanjutan.
Dan berikut ini mari kita bahas satu persatu,
1) rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;
2) subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa;
3) keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
4) kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat desa dan unsur masyarakat desa dalam membangun desa;
5) kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa;
6) kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa;
7) musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan;
8) demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin;
9) kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri;
10) partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu kegiatan;
11) kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran;
12) pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa; dan
13) keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa.
Demikian penjelasan mengenai asas pengaturan desa. Semoga bermanfaat.
Salam Ahli Desa. Semangat berdesa !
Post a Comment
Post a Comment