Kalau kita mengingat kembali Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat kita temui kalimat yang sangatlah luar biasa. Kalimat itu adalah "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa."
Kalimat "dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa" sudah pasti bukan sembarangan kutip atau asal taruh. Ia merupakan modalitas dan sekaligus cita-cita agar (dengan lahirnya Undang-undang tentang Desa) segala tata kelola dan pelaksanaan di pemerintahan desa lebih progresif dan mendapatkan rahmat dari Tuhan Maha Esa.
Sejenak kita terngiang kembali akan sebuah diktum: “Peraturan bukan segala-galanya, tetapi segala sesuatunya membutuhkan peraturan. Peraturan yang baik tidak serta merta melahirkan kebaikan dalam waktu cepat, tetapi peraturan yang buruk dengan cepat menghasilkan keburukan”.
Maka dengan hadirnya media Ahli Desa ini mampu menambah kazanah keilmuan kita tentang desa. Dan tentu menerapkannya dalam kehidupan kita.
Post a Comment
Post a Comment